Pengertian Etika dan Profesionalisme
Etika
berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib berbuat baik
dan menghindari yang jahat. Oleh karena itu dalam etika mempermasalahkan
hal-hal seperti: apakah yang disebut baik itu, apakah yang buruk itu, apakah
ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin itu, mengapa orang terikat pada
kesusilaan.
Profesionalisme
adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan
. Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan
suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah
menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
Beberapa pengertian tentang etika
profesi
- Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.
- Dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
- Merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. 4. Tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
- Merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya
Peran Etika dalam bidang IT
Seperti
yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan
pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan
taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses
dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu,
teknologi dan kehidupan.
Banyak ahli telah menemukan bahwa
teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi
kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental
manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat
perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara
pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
ETIKA
PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI IT
Kode
etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.Kode etik
profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas
dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas
dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya
norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode
etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan
tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan
apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan
oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan
khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
- Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
- Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika
profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi
informasi.Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut
dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan
yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak.
Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya
untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password
leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus
dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati.
Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu
cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan
pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan
bagi para pengguna internet adalah :
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
- Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
- Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
- Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
- Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
- Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
- Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
- Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Dan walaupun
sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er
mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik
Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu
tegas dan jel